Pengertian dan definisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Itulah pengertian dan definisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.