Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Pengertian dan definisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Itulah pengertian dan definisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.