Pengertian dan definisi Bencana Non Alam
Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Itulah pengertian dan definisi Bencana Non Alam yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.