Bencana Alam

Pengertian dan definisi Bencana Alam

Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Itulah pengertian dan definisi Bencana Alam yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.