Pengertian dan definisi Bea Impor
Bea Impor adalah pajak yang dipungut atas barang yang masuk ke dalam negeri.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Bea Impor yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
