Pengertian dan definisi Barang Kena Cukai (BKC)
Barang Kena Cukai (BKC) adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Barang Kena Cukai (BKC) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
