Bantuan Darurat Bencana

Pengertian dan definisi Bantuan Darurat Bencana

Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.

Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Itulah pengertian dan definisi Bantuan Darurat Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.