Pengertian dan definisi Bank Pelaksana
Bank Pelaksana adalah bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Bank Pelaksana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
