Bandar Udara Pengumpul (hub)

Pengertian dan definisi Bandar Udara Pengumpul (hub)

Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.

Referensi: Pasal 1 angka 38 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Bandar Udara Pengumpul (hub) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.