Pengertian dan definisi Bandar Udara Pengumpul (hub)
Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
Referensi: Pasal 1 angka 38 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Bandar Udara Pengumpul (hub) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.