Pengertian dan definisi Bahan Hukum
Bahan Hukum adalah sekunder bahan perpustakaan yang berisi informasi tentang bahan primer yang berupa hasil-hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Bahan Hukum adalah tersier bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar, serta jurnal-jurnal ilmiah.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Bahan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
