Bahan Hukum

Pengertian dan definisi Bahan Hukum

Bahan Hukum adalah sekunder bahan perpustakaan yang berisi informasi tentang bahan primer yang berupa hasil-hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan hukum.

Referensi: Kamus Hukum.


Bahan Hukum adalah tersier bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar, serta jurnal-jurnal ilmiah.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Bahan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.