Badan Usaha Pelabuhan

Pengertian dan definisi Badan Usaha Pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Referensi: Pasal 1 angka 28 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Badan Usaha Pelabuhan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.