Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian dan definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Itulah pengertian dan definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.