Badan Usaha Angkutan Udara

Pengertian dan definisi Badan Usaha Angkutan Udara

Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.

Referensi: Pasal 1 angka 20 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Badan Usaha Angkutan Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.