Pengertian dan definisi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadministrasikan program jaminan pemerintah
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
