Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Pengertian dan definisi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadministrasikan program jaminan pemerintah

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi  yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.