Pengertian dan definisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal(Bapepam)dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
