Pengertian dan definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Itulah pengertian dan definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.