Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pengertian dan definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Itulah pengertian dan definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.