Pengertian dan definisi Asas Spesialitas
Asas Spesialitas adalah asas menghendaki bahwa tanah yang dibebani oleh hak tanggungan harus ditentukan secara spesifik, kecuali untuk benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada, maka tidak berlaku asas spesialitas tersebut (hak tanggungan).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Asas Spesialitas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.