Asas Spesialitas

Pengertian dan definisi Asas Spesialitas

Asas Spesialitas adalah asas menghendaki bahwa tanah yang dibebani oleh hak tanggungan harus ditentukan secara spesifik, kecuali untuk benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada, maka tidak berlaku asas spesialitas tersebut (hak tanggungan).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Asas Spesialitas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.