Pengertian dan definisi Asas Diskresi
Asas Diskresi adalah kebijakan yang diambil atas penilaian sendiri yang diberikan kewenangannya oleh peraturan perundang-undangan, yakni kebijakan tersebut diambil berdasarkan kepentingan umum dan adanya celah kekosongan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Asas Diskresi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.