Asas Diskresi

Pengertian dan definisi Asas Diskresi

Asas Diskresi adalah kebijakan yang diambil atas penilaian sendiri yang diberikan kewenangannya oleh peraturan perundang-undangan, yakni kebijakan tersebut diambil berdasarkan kepentingan umum dan adanya celah kekosongan hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Asas Diskresi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.