Pengertian dan definisi Appraiser (penilai)
Appraiser (penilai) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Penilai yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal untuk penilai.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Appraiser (penilai) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
