Pengertian dan definisi Appraisal Rights
Appraisal Rights adalah hak dari pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger atau tindakan korporat lainnya untuk menjual saham yang dipegangnya itu kepada perusahaan yang bersangkutan yakni pihak perusahaan yang mengisukan saham tersebut wajib membeli kembali saham-sahamnya itu dengan harga yang pantas.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Appraisal Rights yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
