Angkutan Udara

Pengertian dan definisi Angkutan Udara

Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Angkutan Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.