Pengertian dan definisi Angkutan Udara
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.