Angkutan Udara Perintis

Pengertian dan definisi Angkutan Udara Perintis

Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Angkutan Udara Perintis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.