Pengertian dan definisi Angkutan Udara Perintis
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Udara Perintis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.