Angkutan Udara Dalam Negeri

Pengertian dan definisi Angkutan Udara Dalam Negeri

Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Angkutan Udara Dalam Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.