Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Pengertian dan definisi Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.