Pengertian dan definisi Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.