Pengertian dan definisi Angkutan Kereta Api
Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Kereta Api yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.