Angkutan di Perairan

Pengertian dan definisi Angkutan di Perairan

Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Angkutan di Perairan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.