Pengertian dan definisi Angkutan di Perairan
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Angkutan di Perairan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.