Pengertian dan definisi Ancaman Militer
Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Itulah pengertian dan definisi Ancaman Militer yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.