Pengertian dan definisi Ancaman Bencana
Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Itulah pengertian dan definisi Ancaman Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.