Ancaman Bencana

Pengertian dan definisi Ancaman Bencana

Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Itulah pengertian dan definisi Ancaman Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.