Amar

Pengertian dan definisi Amar

Amar adalah Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili juga disebut dictum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Amar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.