Pengertian dan definisi Amar
Amar adalah Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili juga disebut dictum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Amar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
