Pengertian dan definisi Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Itulah pengertian dan definisi Akuntan Publik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.