Pengertian dan definisi Akibat Hukum
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Akibat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
