Akibat Hukum

Pengertian dan definisi Akibat Hukum

Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Akibat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.