Pengertian dan definisi Agen Elektronik
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Itulah pengertian dan definisi Agen Elektronik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.