Pengertian dan definisi Affidavit
Affidavit adalah pernyataan tertulis yang dibuat secara sukarela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah.
Contoh, seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris. Afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Affidavit yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.