Advokasi

Pengertian dan definisi Advokasi

Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ ide/topik tertentu.

Referensi: Kamus Hukum.


Advokasi adalah segenap aktivitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan mengubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (ligitasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Advokasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.