Pengertian dan definisi Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea
Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea adalah asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah; jika tidak disertai kehendak jahat.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
