Accessoir

Pengertian dan definisi Accessoir

Accessoir adalah Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Accessoir yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.