Aanmaning (Peringatan)

Pengertian dan definisi Aanmaning (Peringatan)

Aanmaning (Peringatan) adalah merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri berupa “teguran” kepada tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah ketua pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.

Penjelasan: Kemudian, ketua pengadilan melakukan aanmaning kepada tergugat agar ia melaksanakan isi putusan maksimum 8 (de­lapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (Pasal 207 ayat 2 R.Bg).[1]


[1] Rocky Marbun, dkk, Kamus Hukum Lengkap, 2012.

Itulah pengertian dan definisi Aanmaning (Peringatan) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.