Apa pengertian dan definisi Pengelola Statuter? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Referensi: Pasal 1 Angka 33 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
---
Itulah pengertian dan definisi Pengelola Statuter dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.