Apa pengertian dan definisi Pengamatan ? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
---
Itulah pengertian dan definisi Pengamatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
