Pengamanan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pengamanan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Pengamanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.