Apa pengertian dan definisi Penduduk? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Penduduk adalah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Definisi (2):
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Definisi (3):
Penduduk adalah sejumlah manusia baik secara individu maupun kelompok yang menempati wilayah atau negara tertentu minimal dalam jangka waktu satu tahun pada saat dilaksanakan pendataan atau sensus penduduk.
Referensi: Bambang utoyo , Geografi membuka cakrawala dunia untuk kelas XI Sekolah Menengah Atas /Madarasah Aliyah Program IImu Pengetahuan Sosial.PT Setia Purna .h.26
Definisi (4):
Penduduk adalah jumlah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah pada waktu tertentu dan merupakan hasil dari prosesproses demografi yaitu fertilitas, mortalitas, dan migrasi.
Referensi: Menurut Said (2001)
Definisi (5):
Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu Negara.
Referensi: Menurut Nurdiman
Definisi (6):
Penduduk adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut.
Referensi: Menurut Srijanti dan A. Rahman
Definisi (7):
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara.
Referensi: Menurut P.N.H Simanjuntak
Definisi (8):
Penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga Negara.
Referensi: Menurut Dr. Kartomo,
---
Itulah pengertian dan definisi Penduduk dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
