Pendelegasian Wewenang - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pendelegasian Wewenang? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

---
Itulah pengertian dan definisi Pendelegasian Wewenang dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.