Apa pengertian dan definisi Pendamping? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Definisi (2):
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
---
Itulah pengertian dan definisi Pendamping dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
