Berikut pengertian dan definisi Pencipta Arsip dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi Pencipta Arsip
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
---
Itulah pengertian dan definisi Pencipta Arsip yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.