Apa pengertian dan definisi Pencegahan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Referensi: Pasal 1 Angka 15 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Definisi (2):
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1994
---
Itulah pengertian dan definisi Pencegahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
