Pencegahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pencegahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1994

---
Itulah pengertian dan definisi Pencegahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.