Penanggung Pajak - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penanggung Pajak? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

---
Itulah pengertian dan definisi Penanggung Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.