Apa pengertian dan definisi Penanggung Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Penanggung Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.