Apa pengertian dan definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.