Pemulihan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemulihan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

Referensi: Pasal 1 Angka 19 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

---
Itulah pengertian dan definisi Pemulihan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.